Perbandingan Ketatanegaraan Negara Indonesia dengan Negara Belanda dalam beberapa dimensi
Sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun,
tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan
kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh
karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing
kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara. Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia
sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan
mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi
negara.
· Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet)
memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara.
· Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat
undang-undang.
· Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan
pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi
Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi
Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Lembaga Negara :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah
amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang
terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama
seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali
dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR
adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota DPR.
hak anggota DPR.
- mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan Pancasila
- menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi
sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum
legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan
Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang
berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan
keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika
anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
- Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pendapat
3. Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga
negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan
banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama
seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di
Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden Indonesia
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan
eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih
langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan
presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik
oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan,
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara
dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden
sebagai kepala negara :
1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara asing
- memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden
sebagai kepala pemerintahan :
- menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
- berhak mengusulkan RUU kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi
yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di
Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung
merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan
3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah
Konstitusi. Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
- memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
1. Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas
bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila
terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial
review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga
yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut
perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN,
hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan
Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat,
dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political
system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan
adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu.
Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam
Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara terdapat
kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok
masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri,
MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari
suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam
sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat.
Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999–2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi
terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan
amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan
undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat
menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara
sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan
amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
- membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
- Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
- Mengubah undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang
setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR,
DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
- Menghilangkan supremasi kewenangannya
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
- MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun
demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
- Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif
dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam
pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan
lain sebagainya.
WEWENANG
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif
(judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden
bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
- Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan
berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden
adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di
Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu
dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh
jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres
mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam
Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk
masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU
24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5
tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa
jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK
yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18
Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim
Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan
Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai
ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung,
3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan
Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang.
Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
Contoh yang diambil perbandingan ketatanegaraan negara Indonesia dengan
negara belanda.
Perbandingan Negara Indonesia dan Negara Belanda dalam beberapa dimensi
No
|
Dimensi
|
Belanda
|
Indonesia
|
1
|
Konstitusi
|
Konstitusi yang
berlaku di belanda adalah Konstitusi 1848 , dirancang oleh ahli hukum
konstitusional Thorbecke, konstitusi belanda menitikberatkan pada kekuasaan
rakyat
|
konstitusi yang
berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang merupan konstitusi derajat tinggi
karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan
yang lain.
|
2
|
Bentuk Negara
|
Negara Belanda
adalah Negara Kerajaan yang berbentuk Monarki-konstitusional ( dulu pada abad
XVII bentuknya Republik)
Dikatakan "monarki" sebab sistem pergantian kepala negaranya menggunakan pewarisan turun temurun, dikatakan "konstitusional" sebab Belanda menggunakan konstitusi/undang-undang dasar (istilah Belanda: Grondwet) |
konstitusi (UUD
1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan.
Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dengan president
sebagai kepala Negara
|
3
|
Gaya Kepemimpinan
|
Gaya kepemimpinan
ratu belanda Beatrix pemimpin yang kuat. Tabah, pantang menyerah, dan bukan
harga popularitas lebih mementingkan proses dari pada awal dan akhir
|
Gaya kepemimpinan
politik Soekaro bersifat tegas tidak mau didikte,
Gaya kepemimpinan
Soeharto cukup kalem, dia selalu kelihatan tersenyum meski dia menghadapi
suatu masalah sekalipun. Pembawaannya tenang, kelihatan ramah
Gaya kepemimpinan
Soesilo lebih kuat pada pencitraan
|
4
|
Budaya Politik
|
Dalam perpolitikan
belanda menganut budaya kompromi parati – partai saling berkompromi untuk
mencapai tujuannya. Hal ini telah berlangsung selama 60 abad terakhir
Budya pergantian
kepala negaranya menggunakan pewarisan turun temurun
|
Pola hubungan
Patronage merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola
hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya
politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih
memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya
budaya politik yang
bersifat neo-patrimonisalistik; artinya meskipun memiliki atribut yang
bersifat modern dan rasionalistik zeperti birokrasi, perilaku negara masih
memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial
|
5
|
Kapibilitas system
|
Kamampuan Belanda
Dalam Kapabiliatas Sistem Politik Nya Lebih Baik Dibandingkan Indonesia,
Dilihat Dari Bidang Ekstrakstif, Distributif, Regulatif, Simbolik, Responsif
Dalam Negeri Dan Internasiona.
· Kemampuan Eksratif
Belanda Ungul Dari Segi Sumber Daya Manusia Dibandingkan Dengan Indonesia
Karena Belandatidak Memilik Sumber Daya Alam Yang Banyak
· Kemapuan
Regulative Belanda Lebih Baik Dibandingkan Di Indonesia. Di belanda hubungan
antara individu sangatlah baik, dan dilhat dari regulasi (UU dan Peraturan)
belanda membuat UU dan peraturan dengan baik
|
Kapabilitas Sistem
Politik Indonesia adalah kemampuan sistem politik Indonesia dalam bidang
ekstrakstif, distributif, regulatif, simbolik, responsif dalam negeri dan
internasional untuk mencapai suatu tujuan nasional sebagaimana yang termaktub
dalam pembukaan UUD 1945 (A. Rahman H.I) Kemampuan Kapabilitas Indonesia
Masih kala dengan belanda.
· Kemampuan
ekstraktif adalah kemampuan sistem politik dalam mendayagunakan sumber-sumber
daya material ataupun manusia baik yang berasal dari lingkungan domestik
(dalam negeri) maupun internasional. Dalam hal kemampuan ekstraktif ini
Indonsia masih kalah dengan belanda walaupun Indonesia memiliki sumber daya
Alam yang banyak namun sumber daya manusia Indonesia sangat Kurang
· Kemampuan
regulatif adalah kemampuan sistem politik dalam mengendalikan perilaku serta
hubungan antar individu ataupun kelompok yang ada di dalam sistem politik di
Indonesai Kurang baik Karena Masih Banyak masalah antar Elit Politik dan partai
POlitik sekarang ini. Dalam konteks kemampuan ini sistem politik dilihat dari
sisi banyaknya regulasi (undang-undang dan peraturan) yang dibuat serta
intensitas penggunaannya karena undang-undang dan peraturan dibuat untuk
dilaksanakan bukan disimpan di dalam laci pejabat dan warganegara. Selain
itu, kemampuan regulatif berkaitan dengan kemampuan ekstraktif di mana proses
ekstraksi membutuhkan regulasi
· Kemampuan
distributif adalah kemampuan sistem politik dalam mengalokasikan barang,
jasa, penghargaan, status, serta nilai-nilai (misalnya seperti nilai yang
dimaksud Lasswell) ke seluruh warganegaranya. Kemampuan distributif ini
berkaitan dengan kemampuan regulatif karena untuk melakukan proses distribusi
diperlukan rincian, perlindungan, dan jaminan yang harus disediakan sistem
politik lewat kemampuan regulatif-nya.
· Kemampuan simbolik
adalah kemampuan sistem politik untuk secara efektif memanfaatkan
simbol-simbol yang dimilikinya untuk dipenetrasi ke dalam masyarakat maupun
lingkungan internasional. Misalnya adalah lagu-lagu nasional,
upacara-upacara, penegasan nilai-nilai yang dimiliki, ataupun
pernyataan-pernyataan khas sistem politik. Simbol adalah representasi
kenyataan dalam bahasa ataupun wujud sederhana dan dapat dipahami oleh setiap
warga negara. Simbol dapat menjadi basis kohesi sistem politik karena
mencirikan identitas bersama. Salah satu tokoh politik Indonesia yang paling
mahir dalam mengelola kemampuan simbolik ini adalah Sukarno dan pemerintah
Indonesia di masa Orde Baru.
· Kemampuan
responsif adalah kemampuan sistem politik untuk menyinkronisasi tuntutan yang
masuk melalui input dengan keputusan dan tindakan yang diambil otoritas
politik di lini output. Sinkronisasi ini terjadi tatkala pemerintahan SBY
mampu melakukan sinkronisasi antara tuntutan pihak Gerakan Aceh Merdeka
dengan keputusan untuk melakukan perundingan dengan mereka serta melaksanakan
kesepakatan Helsinki hasil mediasi. Sinkronisasi ini membuat tuntutan dari
Aceh tidak lagi meninggi kalau bukan sama sekali lenyap.
|
6
|
Komunikasi politik
|
komunikasi politik
di belanda oleh para politisi dari berbagai partai politik tidak selalu
dikomunikasikan secara jelas bagaimana dunia benar-benar bekerja.
Kurangnya
keseragaman yang menciptakan kebingungan dan sering menimbulkan gambaran yang
benar-benar jelas tentang realitas
|
Bentuk-bentuk pesan
dalam komunikasi politik di Indonesia, sebagaimana umumnya komunikasi
politik, terbagi dalam dua kategori, yaitu verbal dan nonverbal. Namun, di
Indonesia, komposisi antara dua bentuk ini tidak seimbang dimana komunikasi
politik verbal begitu banyak, tetapi komunikasi dengan tindakan sebagai
bahasanya sangat minim. Tidak terlaksananya sekitar 50 persen lebih instruksi
Presiden SBY oleh menterinya adalah contoh adanya ketidakseimbangan itu.Fenomena
ini terjadi dan mengalir dari tingkat yang paling tinggi secara struktural,
mulai dari presiden sampai pejabat di struktur bawah. Kemudian, apa yang
terlihat oleh kita adalah pemerintahan Presiden SBY tidak efektif.
|
7
|
Kekuatan politik
|
Belanda Yang
Merupakan Negara Kerajaan Namun Di Belanda, Kerajaan Tidak Memiliki Kekuatan
Politik, Sesuai Undang-Undang Yang Ditetapkan Dalam Parlemen Pada Tahun Lalu
Dan Kerajaan Tidak Lagi Menjadi Penengah Dalam Perundingan Untuk Membentuk
Pemerintahan Koalisi. Kekuatan Politik Belanda Berada Di Parlemen Dan Partai
– Partai Politik
|
Kekuatan Politik Di
Indonesia Terdiri dari Keuatan Politik Militer, Kekuatan Politik Partai
Politik dan Kekuatan Politik Masyarakat Umum. Namun menurut Sri Bintang
Pamungkas Ada Lima Kekuatan Politik di Indonesia sekarang ini yaitu
“Pertama, kelompok
yang mendukung pemilu 2012. Kekuatannya 20 persen. Mereka terdiri dari orang
parpol, calon legislatif dan rezim penguasa, Kelompok kedua, adalah kelompok
yang menginginkan perubahan dan ingin kembali ke UUD 1945 dan revolusi.
kekuatan kelompok kedua ini sekitar 40 persen dan didominasi rakyat,
penganggur, aktivis, dan petani.Kelompok ketiga adalah kelompok pencari
keuntungan pribadi atau orang-orang yang cari aman, selamat dan untung. Meski
jumlah mereka tak lebih dari 10 persenan namun tipe oportunis ini berada di
nyaris semua sektor. kelompok ini sebagai besar adalah polisi.Sedangkan
kelompok ke empat adalah kelompok yang 'bingung'. Mereka ini termasuk
mahasiswa, sebagian buruh, intelektual dan kelompok mapan dengan kekuatan
sekitar 20 persen. “Kelompok kelima, adalah kelompok yang ikut
arus, mereka bisa mencapai 10 persen dan tersebara di mana-mana." kata Bintang.
Kelompok ini menurutnya kebanyakan berasal dari TNI.
|
#Sumber Referensi